TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA- Skandal perselingkuhan yang dilakukan Bupati Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantengli dan pasangannya Farida Yeni (34) sampai Kamis (5/1/2017) masih dalam pemeriksaan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.
Meski masih menjalankan proses hukum, namun keduanya hanya dimintai keterangan saja oleh pihak penyidik seputar kejadian penggerebekkan yang dilakukan oleh Aipda Sulis Heri, suami Farida Yeni.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, AKBP Alfian, kedua pasangan tersebut hanya akan dikenakan wajib lapor saja, karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan.
"Karena ancaman hukumannya sesuai yang dituntutkan yakni pasal perjinahan hanya sembilan bulan saja, maka mereka tidak akan di tahan. Jika benar mereka berzinah, itu atas dasar suka sama suka, keduanya sudah dewasa, bukan anak-anak."ujarnya.
Lain halnya sebut dia, jika yang melakukan itu adalah anak dibawah umur, yang ancaman hukumnya lebih tinggi, jika anak dibawah umur bisa dikenakan pasal perlindungan anak dan bisa dipenjara.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster