Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsekta Sunggal sebelumnya mengamankan lima pelaku pemerasan via Facebook.
Satu diantara pelaku merupakan remaja wanita berusia 16 tahun bernama Oktaviani Surbakti yang bertugas untuk menggoda korbannya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap lima orang tersangka, ternyata ada empat lagi pelaku yang ikut serta melakukan pemerasan. Saat ini, keempat pelaku masih kami buron," kata Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Jumat (6/1/2017).
Adapun kelima tersangka yang sudah ditangkap masing-masing Oktaviani Surbakti, Jodi Surbakti, Dandi Rianda Surbakti, Arya Santana dan M Yasser Nasution.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yang masih buron yakni Niko, Jaya Kembaren, Aldi dan Ino Cintya Surbakti alias Bage.
"Masing-masing tersangka yang kami buron ini memiliki peran tersendiri. Ada yang bertugas mengambil uang korban di ATM, dan adapula yang merampas HP korban," kata Daniel.
Terkait kasus ini, awalnya tersangka Oktaviani mengajak korbannya Reza bertemu di rumahnya di Jl Medan-Binjai KM 15,5 Simpang Diski, Pasar IV, Desa Sei Semayang, Sunggal setelah berkenalan lewat Facebook.
Ketika bertemu, tiba-tiba saja pelaku lainnya datang dan menuduh warga Jl Kapten Muslim, Gang Sidomulyo No26, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia ini melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Oktaviani.
Karena terpojok, korban yang ketakutan dipaksa menyerahkan sejumlah uang. Tidak hanya itu, para pelaku juga merampas ponsel milik Reza, dan menyuruhnya pergi.