Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki yang dipimpin Kanitreskrim, Iptu Noki Loviko sisir perumahan padat penduduk, Kampung Dalam, Kamis (5/1/2017) malam.
Satu orang diamankan berikut dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Tersangka berinisial AK (22) warga Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Benni Syaf melalui Kanit Reskrim, Iptu Noki Loviko mengkonfirmasi, Jum'at (6/1/2017) mengatakan, awalnya pihaknya melakukan pengembangan dari tersangka Gherry yang sudah ditangkap sebelumnya.
Dari informasi tersangka, bahwa mendapatkan barang bukti di wilayah Kampung Dalam.
Pihaknya kemudian membawa tersangka ke Kampung Dalam.
Sampai di lokasi, tersangka menunjukkan salah satu lokasi tempat ia melakukan transaksi narkoba.
Saat bersamaan keluar satu orang lelaki yang menggunakan sepeda motor.
Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan.
Ditemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam masker.
Lelaki yang diketahui berinisial AK kemudian diamankan.
Polisi kemudian melanjutkan mencari pelaku lain berdasarkan keterangan tersangka Gherry namun pelaku diduga mengetahui kedatangan polisi dan adanya penangkapan.
Pelaku tidak ditemukan lagi dan polisi kembali ke Mako.
"Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek. Kita masih lakukan pengembangan untuk mencari tahu pemasok narkoba di kawasan Kampung Dalam," terang Noki Loviko.
Sebelumnya tersangka Gherry ditangkap di salah satu tempat hiburan malam dengan barang bukti pil ekstasi merk Euro Pounsterling.
Dari pengakuannya, barang ilegal itu didapatkan dari seseorang di Kampung Dalam.