Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jelang diberlakukan PP nomor 60 tahun 2016. Ribuan warga Sulsel serbu kantor Samsat Makassar, Jl Mappanyuki kota Makassar, Kamis (5/1/2017) kemarin.
Pamin 1 STNK Samsat Makassar, Iptu Ade Firmansyah mengakui, Samsat kali ini mengalami peningkatan tiga hingga empat kali peningkatan dalam pelayanan jelang diterapkan PP No 60 tahun 2016.
"Besok kan serentak diseluruh indonesia dalam hal penerapan, hari ini pelayanan kami alami peningkatan. Mulai dari pagi memang sudah terlihat, tapi kami minta warga jangan panik," ujar Iptu Ade.
Dalam PP Nn 60 tahun 2016, mengatur tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai berlaku secara serentak di Indonesia pada tanggal 6 Januari 2017, ini.
Iptu Ade meminta, warga Sulsel jangan terlalu panik karena PNBP itu bukanlah pajak. Tetapi tarif atau retrubusi yang kemudian akan masuk ke Kas Negara pada tiap pengurusan surat kendaraan.
Seperti, pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor, tarifnya 25 ribu untuk satu tahun, kemudian untuk roda empat atau mobil dikenakan biaya tarif sebesar 50 ribu Rupiah untuk satu tahun.
"Selain itu juga ada seperti STCK dan surat-surat kendaraan naik, sebelumnya ini kan gratis, kami juga sosialisasikan ini kepada masyarakat terkait ini dalam beberapa hari terakhir ini," jelasnya.