Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Dinas Perhubungan (Dishub) Solo memasang ranbu baru di Jl Gatot Subroto (Pasar Singosaren) dan Jl Dr Radjiman (Coyudan), Jumat (6/1/2016) pagi.
Rambu yang dipasang meliputi rambu parkir pararel untuk kendaraan roda empat.
Lalu rambu larangan parkir roda dua di trotoar atau city walk.
Rambu larangan parkir dan atau bongkar muat barang serta truk berdimensi besar JBB lebih dari 5.000 kg pada pukul 10.00 WIB - 22.00 WIB.
Serta rambu parkir becak dan parkir roda dua.
Pemasangan rambu merupakan kegiatan Penertiban Kawasan Tertib Lalu Lintas yang diedarkan oleh Sekretariat Daerah Kota Solo.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan Dishub Solo, Satlantas Polresta Solo, Denpom IV/4 Solo, Dinas Perdagangan Solo, dan Satpol PP Solo.
Simak video pemasangan rambu-rambu penertiban dua kawasan ini.