Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengamankan pasangan yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Mereka adalah SY (41) dan EN (37), warga Kota Jambi.
Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Safari mengatakan keduanya diamankan pada Rabu (4/1/2017) dinihari lalu.
Berawal dari laporan adanya transaksi narkoba jenis sabu di salah satu rumah di kawasan Telanaipura.
Dari laporan tersebut, hasil pengembangan pihak kepolisian mengamankan keduanya pada Rabu dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat petugas mendatangi rumah tersebut, polisi mendapati keduanya tengah berada di dalam kamar.
Petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan paket sabu yang dibuang di belakang lemari dalam kamar.
Meski sempat berkilah, akhirnya SY mengakui jika barang tersebut miliknya setelah polisi menemukan barang bukti tersebut.
Polisi juga mengamankan alat isap sabu, serta mengamankan handphone dan dompet milik tersangka.
Kepada polisi, SY mengaku membeli barang tersebut dari kawasan Danau Sipin, melalui seorang yang belum diketahui identitasnya.
“Sekarang keduanya kita tahan,” kata Dir Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari, Jumat (6/1/2017).
"Hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah sering menggunakan sabu. Barang ini diperoleh dari Danau Sipin," kata Ade Safari.
Selain SY, polisi juga memeriksa EN dalam kasus ini.
"Bukan suami istri, pengakuannya mereka baru kenal, EN juga kita periksa," kata Ade Safari. (dnu)