News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Asal Bogor Beli Sabu Rp 800 Ribu, Tertangkap di Rumahnya

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap RFR alias Kiki Kolot (24), pengangguran atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Warga Jalan Durian Raya, Kampung Bantarkemang RT 4/5 Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, ini ditangkap di rumahnya pada Sabtu (7/1/2017) pukul 04.35 WIB.

Polisi menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu diduga miliknya.

"Berdasarkan hasil keterangan, sabu itu akan diedarkan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di GOR Pajajaran, Kota Bandung, MInggu (8/1/2017).

Sabu didapat Kiki Kolot dari kurir berinisial Ig. Keduanya kerap bertransasksi di belakang rumah makan daerah Bantarkemang. Awalnya, petugas hendak menangkap Kiki Kolot di daerah tersebut.

"Namun tersangka tidak ada di tempat nongkrong itu, kemudian diselidiki alamat rumahnya," Yusri menambahkan.

Dua paket sabu milik Kiki Kolot itu ditemukan petugas di tempat berbeda. Satu paket disembunyikan di dalam lemari dan satu paket tergeletak di lantai di kediamannya.

Kiki Kolot membeli dua paket sabu itu dengan harga Rp 800 ribu.

"Tersangka kini ditahan. Dia dikenakan pasal 114 ayat satu, pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya penjara dia tas lima tahun," kata Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini