Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tiga mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) yang berperkara dengan rektornya, Dr A Majdah M Zain, meminta dukungan moril dari masyarakat.
Bakrisal Rospa, Henry F Jebss, dan Dzulhilal menggugat Rektor UIM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar karena dinilai memecat ketiga mahasiswa tersebut tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
Ketiganya pun diputuskan sebagai pemenang dalam perkara tersebut oleh PTUN Makassar pada tanggal 8 November 2016 lalu, dan memerintahkan Rektor UIM mengembalikan status ketiganya sebagai mahasiswa.
Persoalan tak sampai di situ, pihak UIM mengajukan langkah hukum banding karena tak terima dengan putusan hakim PTUN.
"Langkah hukum banding di PTUN oleh Rektor UIM dalam menyikapi keputusan tersebut sangat tidak mencerminkan sikap seorang pendidik," kata Henry F Jebbs.
Ia pun mengecam langkah Rektor UIM, dan berharap masyarakat mendukung ketiga mahasiswa tersebut.
"Kamiengajak mastarakat untuk mengecam tindakan Rektor UIM yang fasis dan tidak mencerminkan karakter seorang pendidik, setta memberikan dukungan moril kepada mahasiswa yang berjuang memperoleh haknya," kata dia.
Pemecatan ketiga mahasiswa tersebut bermula saat mereka mempertanyakan masa jabatan Rektor UIM yang telah menjabat tiga periode berturut-turut.
Hal tersebut mereka anggap bertentangan dengan PP RI No 60 Tahun 1999, PERMENDIKNAS No 67 Tahin 2008, serta SE Diktu 2705/D/T/1998.