TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Oknum polisi di Entikong, Kabupaten Sanggau inisal RS ditangkap atas dugaan melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita yang sudah bersuami berinisial YL di sebuah hotel di Entikong, Jumat (6/1/2017).
Akibat ulahnya itu, oknum anggota polisi langsung digiring ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan oleh Provos Polres Sanggau.
Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan oknum anggotanya itu sedang menjalani penanganan di provos.
Mengenai kronologis kejadiannya, Donny masih menunggu hasil pemeriksaan dari provos.
"Iya masih diperiksa oleh provos. Oknum ini ditangkap beberapa hari lalu. Ya ini pelajaran untuk kita. Artinya, walaupun itu oknum polisi kalau melanggar tetap ditindak," tegasnya, Minggu (8/1/2017).