TRIBUNNEWA.COM, SURABAYA – Enrik (29) harus berurusan dengan Polsek Tambaksari Surabaya.
Pria asal Jl Petemon Surabaya ini ditangkap ketika mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (9/1/2017).
Tersangka Enrik ditangkap di daerah Petemon Surabaya saat mengantarkan pesanan sabu ke anggota Polsek Tambaksari yang melakukan penyamaran.
"Anggota kami menyamar sebagai pembeli dan mengajak kurir tersebut untuk ketemuan."
"Akhirnya disepakati bertemu dengan tersangka dan tersangka memilih Petemon sebagai tempat ketemuan," kata Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo, Selasa (10/1/2017).
Saat transaksi berlangsung, Enrik tak tahu bahwa 'pelanggannya' adalah polisi.
Maka, saat dia menyerahkan sebungkus sabu-sabu dengan berat 0,26 gram, polisi langsung meringkusnya.
Dengan barang bukti tersebut, Enrik selanjutnya dibawa ke Polsek Tambaksari untuk menjalani penyidikan atas tindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Selama masa penyidikan berlangsung, dia harus ditahan di Polsek tersebut.
David menuturkan, penangkapan tersangka ini berawal dari diringkusnya Ika Suryaningsih (33). Ibu rumah tangga asal Jl Rangkah Surabaya diamankan petugas saat bertransaksi sabu di Jl Banyu Urip Surabaya, Jumat (6/2/2017).
Dari tangan Ika, lanjut David, petugas menyita sabu seberat 0,25 gram.
Menurut pengakuan Ika, sabu tersebut milik tersangka Enrik yang meminta supaya dikirimkan ke seorang pemesan.
Tersangka Enrik mengaku kenal dengan narkoba jenis sabu ini sudah satu tahun terakhir ini.
Ia mendapatkan sabu dari dari seseorang yang berinisial I asal Tandes Surabaya.
"Saya menjual sabu satu poket Rp 300 ribu. Saya sudah dua kali menjual dan yang terakhir ini tertangkap," aku Enrik.
Selain menjadi pengedar, tersangka Enrik juga masih aktif sebagai penggguna. Biasanya, dia nyabu bersama temannya di rumah.