News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Dokter Eks Petinggi Yarsis Dibantarkan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNNEWS.COM,  SEMARANG - Eks petinggi Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) tersangka kasus pemalsuan dokumen dibantarkan ke RS Bhayangkara Semarang.

Langkah ini dilakukan menyusul dua dokter itu mengeluh sakit.

Pembantaran dilakukan pada Jumat (7/1/2017) sore atau sehari setelah mereka ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Dua tersangka itu yakni eks Direktur Yarsis Solo M Djufrie dan eks Ketua Yarsis, Amin Romas.

"Setelah kami periksa, mereka sakit ya jadi dibantarkan. Hasil keterangan medis juga menyebut demikian," terang Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (10/1/2017).

Menurut Djarod, pihaknya saat ini masih mempersiapkan proses untuk melakukan pelimpahan tahap II kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Rencananya akan dilakukan Kamis (12/1/2017).

"Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, jadi prosedur selanjutnya kami melimpahkan tahap II, pelimpahan tersangka dan barang buktinya. Keduanya akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen," lanjut Djarod.

Sementara itu kuasa hukum dua tersangka, Kairul Anwar, membenarkan dua kliennya sakit hingga harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Semarang.

"Mereka usianya juga sudah sepuh -sepuh, sudah 78 tahun. Iya benar mereka sakit," katanya.

Polda Jateng mulai menangani kasus yang melibatkan dua dokter itu pada 2016 setelah mendapat pelaporan soal dugaan pemalsuan dokumen.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polda Jawa Tengah menaikkan statusnya ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka.

Awal perkara, Amin Romas dipecat sebagai ketua Yarsis, kemudian dia seolah-olah mewakafkan sebidang tanah kepada yayasan baru bentukan Djufrie bernama Yayasan Wakaf RSI Surakarta.

"Nama yayasan baru itu mirip dengan Yarsis dan rekeningnya diduga untuk menampung uang Yarsis nominalnya sekira Rp 29 miliar," pungkas Djarod.

Untuk diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Tengah membenarkan telah mengamankan dua dokter Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS).

Penangkapan keduanya ini menyusul polemik antara Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (YRSIS) dengan Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS) terkait sengketa kepemilikan RS yang lebih dikenal dengan RS Yarsis itu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova, menyebutkan, kedua dokter yang ditangkap itu adalah Muhammad Djufrie dan Amien Romas.

Keduanya diringkus di wilayah Solo oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, pada Kamis (05/1/2017).

"Keduanya ditangkap atas tuduhan melanggar pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen," terang Djarod, Jumat (06/1/2017).

Menurut Djarod kasus pemalsuan dokumen itu sejatinya sudah mulai ditangani Polda Jateng sejak tahun 2016 lalu.

Namun, sambung Djarod, dalam dua kali upaya pemanggilan kedua dokter yang menjadi pengurus YWRSIS itu selalu saja mangkir.

"Keduanya dilaporkan oleh kuasa hukum kubu yang satunya (YRSIS). Karena dokumennya sudah lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga kami wajib menyerahkan berkas, terkait barang bukti dan juga para tersangkanya," ujar Djarod.

Dijelaskan Djarod, kedua dokter itu diduga telah melakukan pemalsuan dokumen berupa surat untuk urusan nadhir terkait wakaf RS Yarsis, surat keterangan menjadi nadhir RS Yarsis, dan surat kepada Kepala KUA di Kecamatan Banjarsari, Solo, saat mengurus nadhir itu.

"Keduanya saat ini masih menjalani penahanan di Mapolda Jateng dan menunggu dilimpahkan ke Pengadilan," kata Djarod.

Sebelumnya polemik RSIS antara dua kubu, YRSIS dengan YWRSIS, itu sempat berujung kericuhan di RS Yarsis, Kamis (05/1/2016). Keributan ini sempat membuat para pasien, pengunjung, dan para perawat RS yang terletak di kawasan Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, itu histeris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini