Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Meski sudah sering diingatkan warga, kedua penjudi di Kabupaten Pekalongan ini tetap membandel.
Hasilnya, kedua warga bernama Suri (60) dan Kamdan (40) ini ditangkap anggota Polsek Sragi.
Kedua penjudi ini kerap berjudi kartu remi di pos ronda kamling tepatnya di Dukuh Talok, Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Kapolsek Sragi, AKP Sukirwanta mengatakan, pihaknya menerima laporan warga terkait judi remi di pos kamling.
Tanpa tunggu lama, tim reskrim Polsek Sragi langsung mengecek lokasi dimana warga melaporkan adanya perjudian.
"Kami lakukan pengecekan, benar ada perjudian. Jenisnya remi," kata Sukirwanta, Selasa (10/1/2017).
Sukirwanta menuturkan, saat digerebek, ada empat orang yang saat ini berjudi namun kedatangan polisi yang diketahui oleh penjudi membuat dua orang diantara melarikan diri.
"Dua pelaku melarikan diri," katanya.
Sukirwanta mengatakan, saat ini kedua pelaku diamankan di sel tahanan Mapolsek Sragi.
Dari keterangan pelaku, keduanya bermain judi hanya untuk mengisi waktu.
Kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," katanya.