TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Esa Tirtanaya (20) asal Banyuwangi yang bekerja sebagai karyawan di sebuah hotel kawasan Jimbaran Kuta Selatan Badung Bali diamankan polisi.
Ia masuk ke sel jeruji besi penjara karena mencuri uang sebanyak 43 ribu yen Jepang milik Yamada Mayumi (50) WN asal Jepang.
Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara menyatakan, tersangka diamankan pada Senin 9 Januari 2017 sekira pukul 11.00 Wita karena melakukan pencurian di hotel Aquarius Star Jalan Legian Kelod, Kuta Badung, Bali.
"Berawal dari laporan tamu asing yang mengaku telah kehilangan uang sebesar 43.000 yen yang ditaruh di dalam kamar hotel tempat dia menginap, dan dari keterangan pelapor, saat itu dia menaruh uang di atas tempat tidur kemudian ditinggal untuk breakfast (sarapan)," ucapnya Selasa (10/1/2017).
Dari situ, kemudian team Opsnal melakukan olah TKP.
Hasilnya mengarah ke karyawan yang sempat masuk kamar hotel pelapor saat menginap.
Sebab, polisi tidak menemukan adanya kerusakan di dalam kamar hotel.
Dari situlah merujuk ke tersangka dan diamankan pihaknya.
"Awalnya dia mengelak namun setelah kita desak dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ungkap Sumara.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mempergunakan kunci master yang ditaruh di reception hotel.
Kemudian pelapor berpura-pura ke kamar pelapor dan mengetuk kamar hotel terlebih dahulu.
Karena tidak ada respon dari tamu, tersangka masuk kamar mempergunakan kunci master tersebut dan langsung mengambil uang milik tamu yang ditaruh di dalam tas di atas tempat tidur.
"Hasil penukaran uang itu sekitar 4,5 juta, seusai mencuri tersangka langsung ke money changer. Dan barang bukti uang kami sita," bebernya. (*)