Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bongkar rumah bernama Riko Saputra alias Riko Oloi (31).
Pelaku yang telah melakukan aksi di 9 lokasi berbeda itu diringkus petugas disebuah warnet di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru pada Sabtu (7/1/2017).
Petugas meringkus pelaku, enam jam seusai menerima laporan dari korban prihal kasus pencurian yang terjadi di sebuah kos-kosan.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru, Ipda M Bahari Abdi pada Selasa (10/1/2017) mengatakan dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan petunjuk adanya jejak kaki pada dinding rumah di lokasi kejadian, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Laptop merek Toshiba dan Note Book merek Acer Aspire dan satu unit iPad mini 3.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di rumah tersangka berupa laptop, STNK Motor, BPKB motor dan jam tangan.
Dari keterangan tersangka kepada petugas, mengaku telah melakukan aksi curat sebanyak 9 kali di lokasi berbeda.
Sementara itu, barang bukti BPKP dan STNK motor itu merupakan barang-barang yang dicuri pelaku dari rumah korban.
"Dugaan sementara barang itu dicuri dari rumah korban dan bukan hasil kejahatan curanmor," kata M Bahari Abdi.
Tersangka dan barang bukti kini masih diamankan di Mapolsek Limapuluh guna penyidikan lebih lanjut. (*)