Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan asrama haji dari APBD Riau Tahun 2012 senilai Rp 20 miliardengan agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (9/1/2017).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa M Guntur, mantan Kabag Tata Pemerintaha di Pemprov Riau dan terdakwa Nimron Varasian yang merupakan boker tanah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu," kata hakim ketua Joni membacakan vonis hari itu, yang berlangsung pada Senin (9/1/2016) malam.
Vonis yang tidak jauh berbeda juga diberikan hakim untuk terdakawa Nimron Varasian yang juga dijatuhi pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Nimron juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 7,3 miliar subsider 3 tahun.
Vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 tahun.
Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terkait vonis hakim tersebut.
sebagaimana diketahui dalam kasus pengadaan lahan untuk pembangunan asrama haji seluas 5,2 Ha itu dilakukan dengan melawan hukum.
Dalam kasus pengadaan lahan itu tersangka M Guntur menjabat sebagai Kepala Biro Tata Pemerintahan yang juga kuasa pengguna anggaran.
Sedangkan tersangka Nimron merupakan pemilik tanah yang juga sebagai broker tanah yang dibebaskan.
Kedua tersangka secara bersama-sama diduga melajukan mark up harga tanah yang dibeli dari masyarakat.
Harga tanah dibeli oleh broker kepada masyarakat senilai Rp 100 ribu per meternya.
Namun, kedua tersangka kemudian melakukan mark up dengan menaikan harga tanah menjadi Rp 400 ribu per meternya.
Pemprov Riau terpaksa harus mengeluarkan anggaran senilai Rp 19 miliyar dari kas daerah untuk pembebasan lahan tersebut.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara senilai Rp 8,3 miliar.