TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sebanyak 12 imigran gelap asal Tiongkok dibawa ke Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap karena tak memiliki dokumen keimigrasian yang valid.
Mereka dibawa dan ditahan di Kantor Imigrasi Bogor karena tidak memiliki kartu atau identitas yang jelas sebagai warga negara asing.
Mulai dari paspor maupun visa, apalagi surat izin tinggal, tidak ditemukan petugas. Mereka pun terancam dideportasi.
Sebelumnya, dua belas orang ditangkap di areal tambang Kampung Cihideung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka tengah bekerja sebagai penambang galian mineral saat ditangkap.