Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 18 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok diamankan petugas Imigrasi lantaran diduga melanggar izin tinggal, Selasa (10/1/2017).
Mereka ditangkap di Kampung Cihideung, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman mengatakan dari 18 orang yang ditangkap, hanya enam orang saja yang dapat menunjukan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan pasport.
"Sisanya dua belas orang kami bawa ke kantor Imigrasi Kelas I Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena tidak bisa menunjukan dokumen," jelasnya.
Lebih lanjut Lukman mengatakan 18 TKA asal Tiongkok itu masing-masing bekerja di PT BMCG dan Sinomone Resources Indonesia.
"Kami amankan mereka ketika waktu istrirahat, belum diketahui secara pasti berapa orang yang bekerja di PT BMCG dan berapa orang yang bekerja di PT Sinomine," katanya.
Hingga saat ini belasan TKA tersebut pun masih didalami pelanggarannya oleh pihak Imigrasi.
Namun, jika terbukti melakukan pelanggaran maka pihak Imigrasi tak segan untuk memulangkan belasan TKA tersebut ke negaranya.
"Untuk sanksinya nanti kita lihat pelanggarannya. Kalau jelas melanggar sanksinya hingga deportasi," katanya.