Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Makassar, Rabu (11/1/2017).
Kehadiran orang nomor satu di Jeneponto untuk memberikan kesaksian atas salah satu terdakwa dalam kasus dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2012-2013.
Saat ini, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Damis masih berlangsung dan turut disaksikan puluhan orang.
Kasus ini diusut Kejaksaan bermula saat ditemukannya beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012.
Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak.
Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.
Dana aspirasi dianggarkan Rp 23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto.
Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto.
Penyidik itu juga mengatakan diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran.