Laporan Wartawan Surya, Hanif Manshuri
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Petugas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan mengamankan dua warga Tiongkok yang bekerja sebagai pegawai di toko bangunan.
Weng Fei (31) dan Chen Jia (33) datang melancong ke Indonesia menggunakan paspor wisata selama 30 hari. Belakangan ia menjadi pekerja di toko bangunan di Lamongan.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Lamongan, Sudjito, mengatakan Tim Pengawasan Orang Asing menangkap keduanya di toko bangunan di Jalan Raya Mantup-Lamongan, Rabu (11/1/2017).
Baca: Warga Tiongkok Jadi Buruh Toko Bangunan Mengaku Anak Pemilik Pabrik Baja di Surabaya
“Kedua warga asing asal Cina tersebut saat diperiksa tidak memiliki kelengkapan dokumen atau visa kerja di Indonesia,” ungkap Sudjito kepada Surya.
Keduanya sudah bekerja sebagai pekerja di toko bangunan sejak Desember 2016. Kini, Weng Fei dan Chen Jia dibawa ke kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.
Sayangnya upaya Timpora yang terus merazia orang asing selama tidak sepenuhnya didukung data oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Sampai hari Disnakertrans Kabupaten Lamongan tidak mempunyai data valid berapa jumlah tenaga asing yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan di Lamongan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lamongan, Kamil, membenarkan pihaknya tidak memilik data berapa jumlah tenaga asing yang bekerja di perusahaan di Lamongan.
Jangankan mengetahui honor tenaga kerja asing di Lamongan, untuk mendata jumlahnya saja Disnakertrans Kabupaten Lamongan kesusahan.