News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasil Penelusuran Bawaslu Gorontalo Terhadap Cagub Petahana: Tidak Ada Pelanggaran Administratif

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Bawaslu Provinsi Gorontalo menyatakan tidak ada pelanggaran administratif, yang dilakukan calon Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, saat proses pendaftaran sebagai calon.

Sebelumnya Bawaslu Gorontalo disebutkan sembilan hari menelusuri laporan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo lain, terkait dengan belum adanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang status hukum Rusli Habibie dan hanya baru memasukkan putusan salinan.

Bawaslu memutuskan, menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi syarat calon, karena substansi antara petikan dan salinan sama.

Terlebih Rusli telah berupaya meminta salinan tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, namun belum diterima PN Gorontalo dari MA.

"Terkait hasil temuan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan nomor : 02/TM/Pilgub-Wagub/I/2017, tanggal 10 Januari 2017, terhadap dugaan pelanggaran administrasi syarat calon dengan terlapor atas nama Rusli Habibie, dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Kami menilai antara petikan dan salinan sama, sehingga KPU menganggap tidak ada masalah.," kata Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Siti Haslina Said,  dalam konferensi pers di Cafe Serra, Kota Gorontalo, Selasa (10/1/2016) seperti keterangan yang diterima Tribunnews.

Haslina juga menambahkan, telah menelusuri ke PN Gorontalo dan MA juga Bawaslu RI terkait hal tersebut, dan melihat bahwa Rusli Habibie sudah memiliki itikad baik untuk mendapatkan salinan yang belum keluar dari MA.

Begitu juga terkait substansi antara petikan dan salinan, Bawaslu Provinsi Gorontalo mendapatkan petunjuk, esensi petikan dan salinan itu sama.

"Kami melihat terlapor Rusli Habibie memiliki itikad baik untuk mendapatkan salinan tersebut. Ini yang menjadi konteks, ketika kita sandingkan dengan para calon lain, yang menyampaikan surat pengunduran diri dan sampai saat ini belum diterima surat pengunduran diri dari instansi yang berwenang, dan hal ini terjadi dibeberapa daerah. Keputusan ini kami ambil bersih dari tekanan pihak manapun, "kata Haslina, yang didampingi oleh dua komisioner lainnya.

Menanggapi keputusan Bawaslu, ratusan orang pendukung Rusli-Idris, yang melakukan aksi damai mengawal independensi Bawaslu, langsung melakukan sujud syukur dan salat magrib berjamaah di depan kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini