Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polsekta Delitua didesak memanggil dan memeriksa bos PT Multigrafindo Mandiri terkait pencurian sisa bongkaran papan reklame.
Dalam kasus ini pihak PT Multigrafindo diduga menjadi penadah sisa bongkaran papan reklame di Lapangan Cadika yang dipasok dua PNS Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan.
"Meski saat ditangkap dua PNS itu belum sempat menjual barang curiannya, namun sudah jelas penadahnya siapa. Penadahnya ini harus diperiksa. Pimpinan utamanya harus dipanggil," tegas Direktur LBH Medan, Surya Adinata, Rabu (11/1/2017).
Menurut Surya, ada dugaan pencurian papan reklame ini tidak hanya sekali terjadi. Ia juga meminta memanggil Kepala Dinas TRTB terkait pencurian ini.
"Jangan-jangan papan reklame yang ada di Medan ini diduga hasil curian semua. Ini harus benar-benar diusut. Harus dicari tahu siapa saja yang terlibat," ungkap Surya.
Terpisah, Kapolsekta Delitua Kompol Wira Prayatna yang dikonfirmasi Tribun Medan belum bersedia memberikan keterangan. Berulangkali dihubungi langsung dan pesan singkat belum Wira tanggapi.
Sebelumnya, dua PNS Dinas TRTB Pemko Medan masing-masing Rikardo Gurning (38) dan Abram Vincent Hutapea (40) mencuri sisa bongkaran papan reklame yang dititipkan di Lapangan Cadika Medan pada Senin (9/1/2017).
Aksi keduanya dipergoki oleh Kepala Seksi Pengawasan TRTB, Maklum. Saat ditangkap, keduanya membawa dua mobil crane untuk mengangkut barang curian tersebut namun belum sempat dijual.