News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Jeneponto Bersaksi di Pengadilan Tipikor Makassar

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Noorchasanah A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Makassar untuk bersaksi terkait dugaan korupsi Dana Aspirasi Jeneponto tahun 2013, Rabu (11/1/2017).

Iksan Iskandar yang datang ke Pengadilan Tipikor dengan memakai pakaian berwarna putih, menjawab satu persatu pertanyaan Hakim yang diketuai M Damis, Jaksa, dan Kuasa Hukum terdakwa yang dicecarkan kepadanya.

Di hadapan majelis hakim Iksan membenarkan bahwa pada saat pembahasan APBD 2013 sempat terjadi tarik menarik sebelum disahkan, penyebabnya ada keinginan anggota DPRD Jeneponto yang ingin diakomodir.

"Ada permintaan anggota DPRD yang tidak diakomodir. Saya kurang tahu seperti apa, tapi masih ada yang tidak sesuai di RABPD dengan kenginan DPRD," ungkap Iksan.

Iksan menyebut APBD tersebut akhirnya disahkan dengan beberapa perubahan, dan APBD yang seharusnya disahkan pada Desember 2012 baru disahkan pada Maret 2013.

Dalam persidangan tersebut beberapa kali majelis hakim memperingatkan Iksan untuk memberikan kesaksian yang baik dan benar karena Iksan ia dinilai tak memberi jawaban dengan baik karena sering lupa.

Simak video di atas! (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini