Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sempat menunjukkan video kepada Habib Rizieq Shihab saat diperiksa sebagai saksi.
Selama pemeriksaan penyidik melemparkan 22 pertanyaan kepada imam besar Front Pembela Islam bertempat di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017).
Sekadar informasi, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas dugaan menghina Presiden ke-1 RI Sukarno dan Pancasila ke Bareskrim Mabes Polri dan belakangan dilimpahkan ke Polda Jabar.
Secara umum penyidik menanyakan soal rekaman video kepada Rizieq yang menurut Sukmawati dianggap menghina Sukarno dan Pancasila.
Baca: Habib Rizieq Akui Sakit Sehingga Absen di Panggilan Pertama
Baca: Habib Rizieq Siap Dimintai Keterangan Kembali Oleh Penyidik Polda Jabar
Baca: Habib Rizieq Kritik Polisi Soal Laporan Sukmawati, Begini Komentar Polda Jabar
Baca: Habib Rizieq Anggap Sukmawati Gagal Paham, Laporannya Tak Berdasar
Baca: Habib Rizieq Sayangkan Tesis Ilmiahnya Tentang Pancasila Dilaporkan ke Polisi
Baca: Kagumi Bung Karno, Habib Rizieq: Saya Kritik Usulan Rumusan Pancasila Bung Karno
"Habib Rizieq tidak mengakui berdasar video yang diperlihatkan, baik itu gambar atau ucapan yang dilontarkan melalui gambar itu," kata Kabid Humas Polda Jabar Yusri Yunus kepada wartawan.
Dikatakan Yusri, Rizieq menganggap rekaman video yang penyidik tunjukkan kepadanya sudah diedit. Apa yang disampaikan saksi merupakan haknya.
"Terlapor merasa video itu editing dan dubbing. Tapi kami bukan cari pengakuan dalam hal ini, tapi akan mencari bukti," Yusri menambahkan.
Penyidik masih menyelidiki kasus ini dan mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi untuk dibawa dalam gelar perkara.
"Kami akan lakukan gelar perkara hari ini juga untuk menentukan ada tidaknya unsur persangkaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik," kata Yusri.
Setidaknya ada dua pasal yang dituduhkan pelapor kepada Rizieq, yaitu pasal 154 KUHP yang ancamannya empat tahun penjara dan pasal 310 KUHP yang ancamannya sembilan bulan penjara.