Laporan Wartawan Tribun Medan, Nikson Sihombing
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hj Elvi Diana, istri Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, menjadi saksi di persidangan Gatot.
Elvi Diana menjalani pemeriksaan saksi bersama lima orang lainnya, Kamis (12/1/2017)
Lima orang saksi lainnya ialah Yulizar Parluhutan, Muchrid, Aduhot, Ali Jabar Napitupulu dan Hardy Mulyono. Semuanya ialah anggota DPRD Sumut periode 2009 hingga 2014 lalu.
Elvi Diana yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009 - 2015 bersaksi di depan hakim ketua Didik Setya Handono.
Elvi mengaku, semasa menjabat menjadi anggota DPRD Sumut telah menerima uang sebesar Rp 127,5 juta.
Ia memberikan keterangan pada hakim menerima total uang Rp 127,5 juta tersebut pada akhir tahun 2015. Sedangkan di awal tahun 2015 ia pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta.
"Awal tahun 2015 saya menerima uang Rp 50 juta dari Ali Hanafia bendahara DPRD Sumut. Lalu sisanya diberikan di bulan-bulan berikutnya hingga totalnya menjadi Rp 127,5 juta pada akhir tahun 2015, " katanya. (nik/tribun-medan.com)
Soal Ulangan Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan