Tak menyiakan kesempatan, pelaku kemudian menawarkan jasa bisa menetralisir mahluk halus dalam tubuh korban. Ia meminta NMMJA menaruh ponsel yang dipegangnya.
Saat itu pelaku mencekik korban dari belakang sembari mengancamnya agar mau diajak berpacaran hingga berhubungan badan layaknya suami istri.
Korban yang takut ancaman akhirnya pasrah hingga akhirnya disetubuhi pelaku. Usai melancarkan aksinya, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya sekitar pukul 22.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, Jumat (13/1/2017), membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini.
Pelaku ditangkap setelah orangtua korban mendengar cerita dari anaknya pada Kamis (12/1/2017).
Pelaku dijerat Pasal 82 dan 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara atau denda maksimal Rp 5 Miliar.
"Pelaku ini mengaku sebagai Gus Ade dan Alit saat berkenalan dan korbannya tidak menyadari itu. Karena dicekik dan diancam begitu akhirnya korban menuruti keinginan pelaku," ujar Yusak.