Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus dua orang lelaki dengan barang bukti 25 butir pil ekstasi, Jumat (13/1/2017) dini hari tadi.
Keduanya Kennedy dan AY alias Boneng ditangkap di Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dodi Harza Kesuma melalui Kanit Reskrim, Iptu Abdul Halim mengatakan, dua orang tersebut diringkus setelah polisi memastikan adanya barang bukti.
"Dari penyelidikan adanya peredaran narkoba, tim kemudian melakukan pemancingan pada pelaku. Selanjutnya lewat penyamaran, tim berhasil menangkap keduanya," kata Abdul Halim.
Sebanyak 25 butir pil ekstasi yang disita polisi dengan rincian, 20 butir merk E berwarna merah jambu, tiga butir warna putih dengan merk Supermen serta dua butir warna abu-abu dengan merk Bintang.
Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka Kennedy di dalam kotak rokok.
Diterangkan Abdul Halim, dari informasi awal pihaknya kemudian melakukan komunikasi dengan tersangka Boneng.
Selanjutnya disepakati untuk transaksi narkoba jenis ekstasi.
Tersangka Boneng kemudian menghubungi tersangka Kennedy. Nama terakhir yang membawa barang bukti.
Pertemuan disepakati di Jalan Jati.
Saat transaksi dan sudah dipastikan ada barang bukti polisi meringkus keduanya.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Abdul Halim.