Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Eti Sulatri (65) dan Hanani Sulma Mardiyah (24), tewas dibunuh di rumah mereka di Kalikabong, Purbalingga, Rabu (11/1/2017).
Hasil olah tempat kejadian perkara, Kamis (12/1/2017), personel Polres Purbalingga mengantongi bukti dan keterangan untuk tim pemburu menangkap pelaku.
Polres Purbalingga menemukan petunjuk baru setelah dua kali menggelar olah tempat kejadian perkara serta memperoleh hasil autopsi kedua korban.
Hasil visum menunjukkan korban Hanani mengalami luka di kepala belakang akibat hantaman benda tumpul, sementara di leher korban terdapat luka gorok.
Baca: Pembunuh Sadis Nenek dan Cucunya Tertangkap Hendak Makan di Warung
Baca: Nenek dan Cucu Korban Pembunuhan Sadis Dikubur Satu Liang
Sedangkan Eti Sulatri, nenek Hanani, mengalami patah rahang diduga karena pukulan. Si nenek juga mengalami luka gorok di leher.
Kerabat dan teman mendiang Hanani tak kuasa menahan tangis saat prosesi pemakaman. Cucu dan nenek ini dimakamkan satu liang kemarin.
Kapolres Purbalingga AKBP Agus Setyawan Heru Purnomo mengakui tidak ada indikasi perampokan terhadap kedua korban. Barang-barang di rumah korban tak ada yang hilang.
Kalung emas yang dikenakan Eti masih melingkar di lehernya. Sementara kunci pintu tidak rusak. Pelaku diduga kuat tamu yang bertandang ke rumah korban.
Dari lokasi polisi mendapatkan minuman mineral tersaji di atas meja tamu. Di sebelah minuman tersebut terdapat bakpia yang terhidangkan di atas piring.
"Pelaku sempat bertamu, kemungkinan mengenal korban," kata Agus.
Tak lama tim pemburu yang mengantongi keterangan di lokasi kejadian sudah meluncur ke Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk menangkap Amin Subechi (26).
Terungkap, Amin adalah mantan kekasih hati Hanani. Korban memutuskan pelaku pada Desember tahun lalu. Pelaku sebenarnya berusaja mengajak Hanani untuk berhubungan kembali tapi ditolak.
"Saat dia mau makan anggota kami langsung menangkap pelaku. Tidak ada perlawanan dari pelaku," ungkap Robert kepada wartawan di Polres Purbalingga, Jumat (13/1/2017).
"Pelaku bertamu ke rumah Hanani untuk mengajak balikan, tapi Hanani menolak permintaan pelaku. Saat itu pelaku diduga kalap dan membunuhnya," ia menambahkan.
Pelaku sudah ditahan sel tahanan Polres Purbalingga. Barang bukti yang diamankan meliputi air mineral, bakpia, pakaian korban, cincin perak tersangka, serta bekas sepatu dan pakaian tersangka yang telah dibakar.
Pengungkapan pelaku berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil autopsi korban yang mengarah kepada tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ada indikasi kuat ke pelaku. Satreskrim langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku," beber Robert.
Penyidik menjerat pelaku pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.