Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Anshar
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyita sejumlah berkas dari kantor Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA), Jumat (13/01/2016) pagi.
Tindakan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 17,5 miliar.
Sebelumnya pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Saat kenderaan dimaksud tiba, diduga kondisi barang tidak seperti yang diusulkan.(*)
BERITA REKOMENDASI