TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- NYS, pria 35 tahun pemilik bengkel sepeda motor, warga Jalan Srikandi No 11 Nusa Dua, Kuta Selatan ini tidak pernah jera dalam urusan narkotika.
Bayangkan saja, belum setengah tahun menghirup udara bebas, ia kembali nekad menjual sabu dan akhirnya ditangkap pada Jumat 6 Januari 2017 sekira pukul 23.30 Wita.
Ia pun fijebloskan lagi ke penjara karena kebengalannya.
Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo menyatakan, tersangka diamankan di Jalan Kampus Unud Jimbaran, Kuta Selatan dengan dua paket sabu dengan berat 9,22 gram.
"Kami juga mengamankan dari tersangka satu buah senjata Air soft gun merk Makarov warna hitam," jelasnya, Minggu (15/1/2017).
Dijelaskannya, tersangka yang merupakan residivis informasinya kembali mengedarkan sabu.
Kemudian, melakukan penyelidikan dan mengetahui teraangka biasa mengunakan motor N-MAX warna abu abu.
Dari situ, kemudian akhirnya tersangka diamankan di jalan Kampus unud depan pos kamling.
Saat itu NYS berhenti ketika diamankan, dan sempat melawan petugas untuk bisa membuang bungkusan rokok gudang garam filter ke arah kebun pembatas jalan.
"Saat diperiksa di rubuh tidak ada, dan akhirnya petugas yang mengetahui kalau sabu dibuang mencari dan menemukannya. Saar ditangkap tersangka jyga mengelak karena memang dipengaruhi alkohol," jelasnya.
NYS merupakan residivis kasus narkoba tahun 2012 dan baru keluar bulan Oktober 2016 ini mengaku mendapatkan senjata air soft gun dengan membeli dari online seharga Rp.3000.000.
NYS mengaku pertama kali tahun 2011, dan terakhir menggunakan sabu sewaktu berada di LP yaitu bulan Oktober 2016 lalu. (ang).