Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Nyambi jualan sabu-sabu pedagang buah ini diringkus polisi Polsek Tenayan Raya.
Tersangka HA alias Am ditangkap dengan barang bukti 19 paket sabu-sabu.
Barang ilegal tersebut disembunyikan tersangka di dalam kotak rokok.
Pengakuan dari tersangka, sabu-sabu tersebut didapatkan dari lelaki berinisial A warga perumahan Kampung Dalam.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi mengatakan, tersangka ditangkap di depan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Untuk memancing tersangka keluar, polisi menyamar sebagai pembeli.
"Setelah bisa melakukan komunikasi dengan tersangka, kita lakukan penyamaran sebagai pembeli. Dengan cara itulah tersangka kita pancing keluar dari persembunyiannya," terang Indra, Senin (16/1/2017).
Tersangka mengarahkan polisi yang menyamar sebagai pembeli ke arah Jalan Teratai.
Setelah dipastikan tersangka membawa sabu-sabu, polisi langsung meringkusnya.
"Kita lakukan pemeriksaan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti tambahan yang disimpan dalam kotak rokok di atas lemari es," kata Indra Rusdi.
Saat ini tersangka dan barang bukti masih dalam pemeriksaan di Mapolsek untuk pengusutan lebih lanjut.