TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Slamet Riyadi (21) harus menghadapi proses hukum di Mapolrestabes Surabaya.
Warga asal Jl Gembong, Surabaya ini diringkus di kawasan jembatan Suramadu ketika membawa motor yang baru dicurinya.
Tersangka Slamet Riyadi ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya menerima informasi adanya pencurian motor di Jl Ketintang, Surabaya pada 11 Januari 2017.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami menangkap tersangka di Jembatan Suramadu," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar Senin (16/1/2017).
Polisi menghentikan tersangka Slamet Riyadi, kata Lily, karena diketahui akan menjual motor Vario Nopol L 6141 MB milik Dedi (28), warga Ketintang Gg III yang disikat oleh dua rekan tersangka, yaitu LM dan MT.
"Kami sedang mengejar dua tersangka lain (LM dan MT)," ucap Lily.
Slamet sendiri mengaku, dirinya cuma akan menjual motor yang dicuri LM dan MT ke Tanah Merah, Bangkalan, Madura.
"Saya cuma joki (kurir). Sudah tiga kali jual ke Madura. Sekali jual motor antara Rp 2 juta sampai 3 juta rupiah," aku tersangka Slamet Riyadi.
Slamet yang tubuhnya dipenuhi tato ini menuturkan, memperoleh bagian Rp 450.000 setelah menjual motor ke Madura.
"Uang saya pakai bantu kakak merenovasi warungnya yang rusak," ucap tersangka Slamet.
Kecuali menjual motor ke Madura, Slamet juga membantu LM dan MT mencuri kendaraan.
"Saya mengawasi, kalau yang mencuri motor dua teman saya," ujar Slamet.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku, setelah motor dieksekusi oleh LM dan MT, motor korban dibawa pergi Slamet. Sedang LM dan MT mengikutinya dari belakang.
"Sebelum dijual, motornya diganti warna dulu di rumah saya. Setelah itu, baru dibawa ke Madura," tuturnya. fat