Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi tertangkap tangan membawa narkoba jenis ganja kering seberat 3 kilogram.
Sipir berinisial RSB (53) itu bekerja sebagai pembina las bengkel narapidana lapas. Penangkapan RSB berlangsung pada Sabtu (14/1/2017) pukul 07.00 WIB.
Saat itu sejumlah petugas tengah apel. Situasi lengah ini lantas dimanfaatkan RSB untuk menjemput narkoba jenis ganja.
Menjelang siang, saat akan membawa bungkusan berisi ganja tersebut, dua petugas sipir lainnya memeriksa dan menemukan barang bukti tersebut.
"Waktu itu ada dua petugas yang jaga, karena curiga lalu diperiksa dan ditemukan bungkusan plastik berlakban. Isinya ternyata narkoba diduga jenis ganja seberat 1 kilogram," kata Kalapas Kelas II A Jambi, Djarot Sugiharto, kepada wartawan Senin (16/1/2016) pagi.
Selanjutnya RSB atas petunjuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi diserahkan ke Polresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.