Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Sembilan pengamen di beberapa lampu lalu lintas di Kabupaten Demak terjaring razia yang dilakukan Polres Demak, Senin (16/1/2017).
Satu dari pemuda-pemudi bertato tersebut bahkan dalam keadaan hamil lima bulan.
Kasat Binmas Polres Demak, AKP Agus Subrojo menjelaskan mereka diamankan karena kedapatan mengamen dan meminta-minta.
"Sesuai perda nomor 2 tahun 2015 tentang penyakit masyarakat bahwa pemerintah melarang segala bentuk pemberian dan meminta di lampu lalu lintas," kata Agus.
Ia menjelaskan, saat ini seluruhnya akan didata, diberi pembinaan dan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Demak.
Ancaman hukuman adalah tahanan selama tujuh hari.
"Kami imbau mereka (pengamen) untuk tidak meminta, apalagi memaksa, karena sesuai perdanya di Demak itu dilarang," kata dia.
Devi (20) salah satu pengamen yang sedang hamil lima bulan menjelaskan ia memang ingin mengikuti suaminya untuk mengamen.
"Ya kalau di rumah sendiri takut," kilah wanita dengan tato di kedua lengannya.
Ia mengaku sebenarnya kasihan dengan janin yang di kandungnya jika terus beraktivitas di jalanan.
Wanita asal Sayung, tersebut menyampaikan sudah hidup di jalan sejak hari Sabtu (14/1/2017) lalu.