Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan
TRIBUNKALTM.CO, TANJUNG SELOR - Sedikitnya empat pelajar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bulungan karena mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Keempat pelajar adalah SH (17), SN (16), BH (16), dan FD (13). Mereka mengonsumsi sabu bareng AS (13), RK (28), dan seorang perempuan berinsial AR (22).
Keempat pelajar yang tergolong masih di bawah umur ini sementara diamankan bersama tiga orang rekannya dari sebuah rumah di Jalan Sabanar Lama, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Senin (16/1/2017) malam.
"Kami mendapat laporan masyarakat dan langsung menuju tempat kejadian perkara. Kami temukan para pelaku langsung diamankan ke Polres tadi malam," ujar Kepala Unit Reserse Narkoba Aipda Ahmad Nurohman kepada Tribun Kaltim di Polres Bulungan, Selasa (17/1/2017).
Empat pelajar ditambah AS (13), sebut Nurohman, tidak akan menjalani proses hukum lantaran masih tergolong anak di bawah umur.
"Akan difokuskan pada pembinaan saja. Kalau yang masih sekolah kita kasih pembinaan. Jangan sampai terus parah, bagaimana masa depannya," sebut dia.
Rencananya pelajar yang tersangkut kasus narkoba ini akan diserahkan ke Dinas Sosial dan Badan Narkotika Kabupaten Bulungan.
"Di instansi-instansi itu, ada timnya yang akan menangani masing-masing. Kami saat ini sedang menjalin komunikasi dengan para orangtuanya," sebut dia.
Sedang dua pengguna lainnya RK dan AR masih dimintai keterangan oleh polisi. Polisi juga sedang menelusuri muasal sabu yang dikonsumsi tujuh pelaku.
"Informasinya, mereka dapat dari Alan, anak di bawah umur juga. Saat ini kami masih lakukan pengembangan," kata Ahmad.
Selain mengamankan 7 pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah bong dan 1 plastik kecil yang diduga kuat bungkusan sabu yang telah dikonsumsi.