Ia mengakui hukuman pengkebirian dapat memberi pesan yang jelas pada calon pelaku kejahatan serupa.
Namun tanpa perubahan signifikan terhadap lingkungan tempat anak beraktivitas, maka bisa jadi hukuman pengkebirian tersebut gagal menjadi solusi.
Aturan yang mengizinkan pemeberian hukuman berupa kebiri terhadap pelaku kejahata seksual terhadap anak, adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang bocah di Sorong telah menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada hari Selasa pekan lalu (10/1).
Diduga pelakunya adalah Ronal, Lewi dan Nandi yang melakukan kejahatan terebut dalam keadaan mabuk.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise sudah menyambang kota Sorong dan menemui pelaku.
Yohana Yambise juga sudah membahas kemungkinan penerapan hukuman maksimal terhadap para pelaku, jika terbukti pelaku termasuk orang dewasa.