News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengedar Narkoba Kawasan Perairan OKI Ini Ternyata Pakai Senjata Api Rakitan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG – Pengedar narkoba bersenjata api rakitan di wilayah perairan Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diringkus satnarkoba Polres OKI dengan barang bukti (BB) 5 paket sabu siap jual.

Tersangkanya, Sarman alias Arman (42) warga Desa Gajah Mati, ditangkap di rumahnya, Senin (16/1/2017) pukul 14.20.

Selain menyita sabu-sabu dan senjata api jenis revolver, polisi yang berpakaian preman itu juga mengamankan alat hisap sabu, bong jarum suntik, korek api, dan timbangan digital dan 5 butir amunisi aktif sekarang dibawa ke Mapores OKI guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia SH SIk didampingi Kasat Narkoba AKP Joni Pajri, Selasa (17/1/2017) mengatakan, penangkapan tersangka, setelah polisi mendapat informasi jika tersangka sering mengedarkan sabu di wilayah perairan.

“Kemudian kita lakukan penyelidikan, setelah informasi  itu akurat, baru kita lakukan penggerebekan di rumahnya, saat kita tangkap selain menyimpan sabu, tersangka juga memiliki senjata api rakitan,” kata AKBP Amazona.

Masih kata Kapolres, berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, tersangka sering mengedarkan narkoba di desanya dan wilayah perairan lainnya.

“Selain pengedar narkoba, tersangka juga sering memakai narkoba di rumah bersama teman-temanya, mengenai senjata api yang kita sita dari dalam rumahnya, masih kita selidiki apakah senjata itu pernah dipakai untuk aksi kejahatan atau tidak,” tutur Kapolres.

Dijelaskan AKP Joni, tersangka dijerat undang-undang (UU) berlapis, tersangka dijerat UU Narkotika Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, kemudian tertang kepemilikan senjata api rakitan, tersangka dijerat UU RI No 12 tahun 1951. “Dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. 

Tersangka Arman mengaku, kalau sabu-sabu itu miliknya, dijual Rp 200 ribu untuk per paket.

“Untuk keuntungan jual sabu itu, saya juga memakai narkoba di rumah, senpi rakitan itu juga milik saya, tetapi tidak pernah saya gunakan untuk kejahatan, cuma dipakai untuk jaga diri saja,” akuinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini