TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Hiu merupakan salah satu hewan yang dilindungi keberadaannya. Namun, di tempat pelelangan ikan (TPI) di Sungaibuntu, Kabupaten Karawang, hiu dijual bebas.
Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menerbitkan larangan penangkapan hiu. Faktanya, kini masih banyak nelayan yang menangkap dan memperjualbelikan ikan hiu di TPIĀ Sungaibuntu.
Di tempat pelelangan, terdapat sejumlah hiu yang telah dikuliti dan dijemur. Ada juga hiu sirip hitam yang ditaruh di emberĀ agar terlihat oleh calon pembeli.(*)
BERITA REKOMENDASI