Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Ridho Hidayat mengimbau masyarakat tidak membakar lahan dan hutan karena sangat berbahaya.
"Terik matahari sudah kembali terasa, kondisi ini dapat mengakibatkan kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik disengaja atau tidak," terang Ridho, Selasa (17/1/2017).
Guna mencegah kebakaran lahan dan hutan personel Bhabinkamtibmas di masing-masing kelurahan telah mengimbau langsung masyarakat tidak membakar.
"Tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan, di antaranya menjelaskan tentang akibat dari Karhutla, misalnya gangguan kesehatan seperti pernafasan, batuk dan sebagainya," jelas dia.
Akibat kebakaran lahan dan hutan akan mengganggu kelancaran transportasi udara, darat maupun laut. "Karhutla juga menimbulkan kerugian materi dan jiwa bila terdapat korban," terang dia.
Ia mewanti-wanti masyarakat atau korporasi yang sengaja membakar akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.