News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolsek Pontianak Selatan Imbau Warga Tak Membakar Lahan

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota fraksi PDI Perjuangan, Rahmat Hamka menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan banyak menangkap masyarakat secara perorangan, sementara yang berbentuk korporasi belum kelihatan, Selasa (13/09/2016).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Ridho Hidayat mengimbau masyarakat tidak membakar lahan dan hutan karena sangat berbahaya.

"Terik matahari sudah kembali terasa, kondisi ini dapat mengakibatkan kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik disengaja atau tidak," terang Ridho, Selasa (17/1/2017).

Guna mencegah kebakaran lahan dan hutan personel Bhabinkamtibmas di masing-masing kelurahan telah mengimbau langsung masyarakat tidak membakar.

"Tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan, di antaranya menjelaskan tentang akibat dari Karhutla, misalnya gangguan kesehatan seperti pernafasan, batuk dan sebagainya," jelas dia.

Akibat kebakaran lahan dan hutan akan mengganggu kelancaran transportasi udara, darat maupun laut. "Karhutla juga menimbulkan kerugian materi dan jiwa bila terdapat korban," terang dia.

Ia mewanti-wanti masyarakat atau korporasi yang sengaja membakar akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini