Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Petugas Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan polisi menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan lampion Tugu Jam Pasar Gede, Solo, Selasa (17/1/2017).
Ada 30 petugas gabungan yang terjun ke lapangan melakukan penertiban tersebut.
Itu karena sepanjang Jembatan Pasar Gede, Jalan Urip Sumoharjo di barat Pasar Gede, hingga Jalan Jenderal Sudirman, merupakan kawasan bebas PKL. Bahkan kendaraan juga dilarang parkir di areal tersebut. Tujuannya untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas.
Maklum, kawasan itu sangat padat setelah dipasang ornamen lampion. Masyarakat kemudian memanfaatkannya untuk berfoto.
Untuk itu, lokasi parkir dipindahkan ke Jalan RE Martadinata di Selatan Pasar Gede, Jalan MT Arifin, atau Jalan Mayor Kusmanto. Begitu juga lokasi jualan PKL.(*)