News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4.130 Meter Tanah Belum Dibebaskan untuk Bypass Mamminasata di Kabupaten Maros

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia, mengatakan masih tersisa 156 bidang tanah yang belum terbayarkan untuk proyek lahan jalan lingkar luar Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar atau Bypass Mamminasata, Rabu (18/1/2017). TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAMKabupaten Maros.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Proyek pembangunan jalan lingkar luar Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar, atau dikenal dengan Bypass Mamminasata mulai dikerjakan di Maros.

Proyek pembangunan jalan sepanjang 48,2 kilometer tersebut akan membentang mulai dari Jalan Samratulangi Kabupaten Maros hingga Jalan Poros Galesong Kabupaten Takalar.

Untuk pembangunan tahap awal sepanjang 13,7 kilometer, masih ada lahan sekitar 4.130 meter yang belum dibebaskan.

Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia, mengatakan hingga saat ini masih tersisa 156 bidang yang belum terbayarkan, dan sementara prosesnya sedang diurus.

Menurut Nuzulia, apa yang harus dilakukan saat ini adalah soaialisasi ke masyarakat, karena masih ada yang belum paham terkait proses pembebasan lahan ini.

"Sementara ini sosialisasi yang perlu dimaksimalkan, karena masyarakat itu masih ada yang belum paham bagaimana regulasinya," kata Nuzulia saat meninjau Bypass Mamminasata, Rabu (18/1/2017).

"Masyarakat sering salah paham, saat ingin mendapatkan nilai tentunya harus menyerahkan alas haknya dulu. Tetapi mereka tidak mau menyerahkan, katanya nanti ada nilai," ungkap dia.

Sedangkan tim apraisal  tidak bisa memberi nilai jika tidak ada alas haknya. Ia menargetkan lahan sepanjang 12,7 kilometer yang harus dibebaskan akan selesai pada 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini