Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau memastikan sudah tak ada lagi tenaga kerja asing ilegal di PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Jika masih ada tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di sana akan kita keluarkan dan diproses legalitasnya," terang Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau, Yenita Riza, kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (19/1/2017).
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau menginspeksi mendadak tenaga kerja asing di PLTU Tenayan Raya dan 63 diamankan.
Yenita memastikan seluruh tenaga kerja asing yang diamankan dalam sidah beberapa waktu lalu merupakan warga negara Tiongkok.
"Kita sudah pegang 11 paspor sebagai dokumen kehadiran mereka di sini," ia menegaskan.
Umumnya paspor yang dipegang tenaga kerja asing untuk kunjungan jalan-jalan saja. Sedangkan dalam pemeriksaan diketahui tenaga kerja asing tersebut sudah setahun di Pekanbaru.
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau sementara ini sedang mempersiapkan pidana terhadap tenaga kerja asing yang tak berizin.
"Soal bagaimana mereka bisa masuk keluar itu sudah kita serahkan ke pihak imigrasi. Kita hanya awasi legalitas izi bekerja," papar Yenita.
Tidak menutup kemungkinan bos besar pemilik proyek yakni Hypec akan diproses hukum jika tidak bisa menujukkan izin bekerja.
"Semua akan diproses selama tidak bisa menujukkan dokumen izin legalitasnya," terang Yenita.
Sebanyak 63 tenaga kerja asing asal Tiongkok diamankan saat sidak Disnakertransduk Riau ke PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru, 35 di antaranya diperoses di Imigrasi Pekanbaru.