TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menangkap 4 tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di tiga perusahaan di Jombang, Jatim, Kamis (19/1/2017).
Mereka tidak mengantongi dokumen resmi untuk bekerja, melainkan hanya menggunakan visa kunjungan.
Padahal keempat TKA asal Korea Selatan, India dan Tiongkok itu menjadi buruh kasar.
Keempat TKA illegal itu Kim Byung Sam, warga Korea Selatan, Lin Xuanmao dan Zhuang Heping, keduanya warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Krishnasamy Manikan, warga negara India.
"Mereka kami amankan dari tiga tempat berbeda. Dugaan sementara, empat orang itu melanggar UU Tenaga Kerja dan UU Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, M Tito Andriyanto, yang memimpin inspeksi mendadak (sidak) kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
UU yang dimaksud adalah UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasalnya, mereka tak bisa menunjukkan dokumen resmi sebagai TKA.
TKA asal India ditangkap dari PT Karya Mekar Dewatamali Jalan Gatot Subroto Jombang, dan TKA asal Korea Selatan diciduk dari pabrik pengolahan tongkol jagung di Desa Sembung, Kecamatan Perak.
Sedangkan dua orang TKA asal RRT diringkus Tim Pora dari pabrik pengolah bijih plastik PT Yinda Plastic Recycling, Jl Basuki Rahmat, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak.
Tito mengungkapkan, seharusnya TKA di Indonesia mengantongi Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang dikeluarkan Direktur Jenderal Imigrasi, Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), paspor dan visa.
Namun kenyataannya, lanjut Tito, keempat TKA tersebut, tidak memenuhi syarat selengkap itu. Selanjutnya, empat TKA itu dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Kediri.
Tim Pengawas Orang Asing itu terdiri dari petugas Kantor Imigrasi kelas III Kediri, Kejaksaan Negeri Jombang, Kodim 0814 Jombang, Kepolisian, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jombang.
Tim melakukan sidak ke sejumlah pabrik dan perusahaan di Kabupaten Jombang. Hal ini dilakukan untuk mengecek kelengakapan dokumen serta keberadaan TKA di masing-masing pabrik.
Razia Tim Pora digelar pukul 07.00-12.00 Wib. Petugas gabungan Imigrasi Kelas III Kediri, Polres, Kodim 0814, Kejari, Satpol PP,dan Pemkab Jombang menyasar 10 perusahaan yang diketahui memperkerjakan 70 TKA.
Asisten I Setda Kabupaten Jombang, Purwanto menambahkan, dengan razia ini maka keberadaan 70 TKA di Kota Santri telah diketahui.
Selain 4 TKA yang diketahui ilegal, 60 lainnya mempunyai dokumen lengkap. Sedangkan sisanya diketahui kembali ke negara asal.
"Kami dari Pemkab Jombang tergabung dalam Tim Pora. Kami akan intensifkan kegiatan pengawasan TKA dengan instansi terkait, juga sasaran ke instansi lembaga lain," ujar Purwanto yang juga mantan Kabag Humas.