Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Imigrasi Klas I Palembang mengamankan 7 tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di PLTU Bayunglincir, Musi Banyuasin, Rabu (18/1/2017) siang.
HL, YQ, WZ, LZ, MQ, LJ, dan LJ adalah teknisi tapi tak memiliki kartu izin tinggal sementara dan hanya mengantongi visa kunjungan wisata. Dua orang di antarnya tak menunjukkan paspor.
"Kita berhasil menemui 10 WNA, sembilan warga China, dan satu warga India. Yang tiga masih kita biarkan di sana, karena memiliki Kitas," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Budiono Setiawan, Kamis (19/1/2017).
Hasil pemeriksaan sementara, Kitas yang dikantongi dua pekerja asal Tiongkok dikeluarkan Imigrasi Jakarta Pusat, sementara 1 Kitas warga India dikeluarkan oleh Imigras Jambi.
"Namun nanti, untuk melengkapi penyelidikan ketiganya akan dipanggil," Budiono menambahkan. Ia didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Jompang.
Kronologis penangkapan mereka setelah Imigrasi Klas I Palembang mendapatkan informasi dari warga adanya tenaga kerja asing ilegal di kawasan tersebut.
Saat didatangi benar saja ada 10 WNA yang saat itu tengah beristirhat di barak. Sebagian dari mereka mengantongi visa kunjungan wisata.
"Kenapa masih ke PLTU kan ini menyalahi, jadi kita amankan untuk diproses terlebih dahulu," Budiono menambahkan.
Presiden Joko Widodo resmi telah menandatangani Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan pada 2 Maret 2016 lalu.