News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meski Tersangka, Kepala BPN Maros Tetap Dampingi Gubernur Sulsel Pantau Bypass Mamminasata

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia, mengatakan masih tersisa 156 bidang tanah yang belum terbayarkan untuk proyek lahan jalan lingkar luar Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar atau Bypass Mamminasata, Rabu (18/1/2017). TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAMKabupaten Maros.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros, Andi Nuzulia, sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Rabu (18/1/2017).

Ia diduga ikut terlibat dalam pengadaan pembebasan perluasan lahan bandara seluas 60 hektare yang merugikan uang negara.

Meski menyandang status tersangka, Nuzulia masih beraktivitas seperti biasa dan menjalankan tugasnya sebagai kepala BPN.

Nuzulia mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, memantau perkembangan pembangunan jalan lingkar luar Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar (Bypass Mamminasata).

Baca: 4.130 Meter Tanah Belum Dibebaskan untuk Bypass Mamminasata di Kabupaten Maros

Ia masih sempat memberikan penjelasan soal luas lahan yang belum dibebaskan untuk pembangunan Bypass Mamminasata, terutama di Kabupaten Maros.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, mengatakan ada empat tersangka lain dalam kasus yang sama dengan Kepala BPN Maros.

"Tersangka baru dalam kasus ini ada lima orang. Kelima orang itu masing masing AN  , HK, HT, MT, HZ," kata Salahuddin.

Empat orang tersangka dalam kasus ini di antaranya Camat Mandai Maros, Machmud Osman; Kepala Desa Baji Mangai Raba Nur; Kepala Dusun Bado bado, Rasyid; dan seorang Kepala UPTD Maros, St Rabiah.

Pembebasan lahan yang menelan anggaran sebesar Rp 500 miliar terindikasi melawan hukum menyusul penemuan bukti penunjang. 

Para tersangka diduga menggelembungkan nilai beli tanah seluas 60 hektare dan indikasi salah bayar dalam traksaksinya.

Pelanggaran pembebasan perluasan lahan itu tidak memenuhi mekanisme yang ada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2012 .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini