Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsek Telukbetung Utara menangkap oknum polisi bernama Brigadir Dua Alba Ansol.
Polisi meringkus oknum yang bertugas di Polres Lampung Tengah ini karena kasus pencurian.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan adanya penangkapan oknum polisi.
"Ya benar ada oknum polisi ditangkap Polsek Telukbetung Utara karena mencuri. Tersangka kini sudah ditahan," ujar dia, Kamis (19/1/2017).
Menurut Murbani, penyidik akan bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut. "Proses hukumnya tetap berlanjut," kata dia.
Alba juga terancam hukuman disiplin dan kode etik. Menurut Murbani, yang memproses adalah Polres Lampung Tengah. Proses pemberian sanksi dinas menunggu putusan pengadilan umum.
Mengenai motif, Murbani mengaku belum tahu. Ia memperkirakan Alba mencuri hanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Alba ditangkap karena mencuri di barak Dalmas Direktorat Sabhara Polda Lampung.
Polisi menduga Alba sudah tiga kali mencuri di barak tersebut. Korban pencurian tersebut adalah para personel Sabhara Polda Lampung yang tinggal di barak.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan bahwa sering terjadi kehilangan di barak Dalmas Polda Lampung.
Dari hasil penyelidikan diketahui, Alba yang anggota Polres Lampung Tengah sering berkunjung ke barak yang berada di dekat Polsek Telukbetung Utara. Itulah yang menimbulkan kecurigaan petugas.
Dari bukti-bukti yang didapat, petunjuk semakin mengarah ke Alba. Polisi menangkap Alba di daerah Telukbetung.
Alba tak bisa mengelak karena saat digeledah, polisi menemukan dompet, KTP dan SIM milik korban.
Alba mencuri dompet milik para anggota Dalmas Polda Lampung dengan berpura-pura main.
Pada saat situasi sepi dan korban lengah, Alba menggasak dompet korban. Dari salah satu korban, Alba berhasil menguras isi ATM.
Uang gaji dan remunerasi sekitar Rp 4 juta milik korban habis disikat Alba dari ATM tersebut. Alba mengetahui nomor pin ATM korban dengan coba-coba.