Laporan Wartawan Warta Kota Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sejumlah anggota kepolisian terutama yang bertugas di Polsek Limo, Depok, diketahui menjadi nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group, pimpinan Salman Nuryanto.
Saat ini, Nuryanto telah dilaporkan salah seorang nasabahnya atas dugaan melakukan penipuan lewat investasi bodong, ke Mapolresta Depok.
“Kami sedang mendata anggota yang menjadi nasabah Pandawa. Kami sudah panggil Kepala Polsek Limo agar mendatanya," kata Wakapolresta Depok AKBP Candra Kumara, Jumat (20/1/2017).
Ia menuturkan, masih melihat apakah anggota polisi yang menjadi nasabah itu melanggar kode etik tertentu atau tidak.
Ke depan kata Candra, jika kasus terkait Pandawa Group ini masih berlarut dan banyak orang yang merasa ditipu, pihaknya bersama Pemerintah Kota Depok berencana membentuk posko crisis center untuk menerima laporan korban.
Sebelumnya diketahui bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, dilaporkan salah seorang nasabahnya telah melakukan penipuan. Nuryanto dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 379 A KUHP tentang penggelapan.
Selain itu, katanya pihaknya tengah berkordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam melihat kasus ini dengan mengacu pada Undang-Undang Perbankan dan Koperasi.
Candra menambahkan, tenggat waktu yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Pandawa Group untuk mengembalikan uang nasabah mereka adalah sampai 1 Februari 2017.
Jika sampai saat itu, Pandawa tidak mengembalikannya OJK akan memberikan sanksi serta ada dugaan pidana dibalik itu.
Diperkirakan, Pandawa Group memiliki lebih dari seribu nasabah dengan menghimpun dana dari mereka dengan total nilai investasi yang diperkirakan hingga ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya Candra mengatakan ada satu laporan resmi kepolisian yan diterimanya dari seorang nasabah Pandawa Group, atas dugaan penipuan yang dilakukan KSP Pandawa.
Menurutnya tak menutup kemungkinan ada nasabah lainnya yang merasa dirugikan oleh KSP Pandawa dan merasa ditipu atas investasi di koperasi itu.
Sebab kata Candra diketahui anggota dan nasabah KSP Pandawa yang berkantor di Limo, Depok itu jumlahnya ribuan dan sampai di luar wilayah Depok.
"Ada satu yang bikin laporan resmi dan ini sudah cukup," kata Candra, Kamis (19/1/2017).
Sementara jika ada nasabah lain yang akan melapor akan dijadikan saksi.
Candra mengatakan, pihaknya masih mendalami unsur pidana yang bisa dijerat kepada bos KSP Pandawa, Salman Nuryanto.
Selain itu katanya, pihaknya akan berkordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus ini.
"Karena ini ada kaitannya dengan Undang Undang Koperasi dan Perbankan. Jadi bentuk pidananya masih kami dalami," katanya.
Nasabah, yang melapor kata Candra, menuding pihak KSP Pandawa melanggar perjanjian sehingga adanya wanprestasi.
"Misalnya, tidak dikirimkannya bunga tiap bulan sesuai perjanjian 10 persen dari nilai investasi. Selain itu nasabah tidak bisa menarik uang investasi yang telah disetorkan. Jadi sementara kami periksa dengan dugaan tindak pidana 378 atau penipuan," katanya.
Informasi yang dihimpun Warta Kota, menyebutkan nasabah KSP Pandawa yang melaporkan adanya dugaan penipuan itu adalah Dian Ambarsari (38).
Dalam laporannya Dian menyebut telah menyetorkan uang Rp 289 juta ke KSP Pandawa melalui leader bernama Vita Lestari, Fais, dan Faruq.
Dari setoran itu, Pandawa menjanjikan investasi dengan memberikan bunga 10 persen tiap bulan. Setoran awal dilakukannya sejak Februari 2016.
Sejak itu ia menerima bunga 10 persen dari jumlah investasi setiap bulannya.
"Namun 2 bulan terakhir, kami tidak mendapatkan apa yang dijanjikan,” kata Dian.
Ia mengaku telah bertemu leader Pandawa, Vita, Fais, dan Faruq, namun mereka tak bisa berbuat apa-apa dan seperti lepas tangan.
Bahkan Dian mengaku sudah beberapa meminta uangnya kembali namun tak dipenuhi. "Saya