News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Sulawesi Musnahkan 8 Juta Batang Rokok Ilegal

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi memusnahkan barang hasil penindakan yang dilakukan selama Desember 2016.

Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Bea Cukai area Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (19/1/2017).

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu rokok ilegal sebanyak delapan juta batang dan 15 paket barang larangan pembatasan seperti panah, sextoys dan peredam senjata api.

Pemusnahan ini turut dihadiri oleh anggota Komisi XI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Marwan Cik Hasan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Beacukai Sulawesi, Agus Amiwijaya mengatakan nilai barang yang dimusnahkan tersebut sekitar Rp 3,8 miliar.

"Perkiraan kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 2 miliar," kata Agus.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini