News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Pemberantasan Pungli

Kapela Desa Tertangkap Kutip Pungli Dijerat Pasal Korupsi

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Saber Pungli Polda Lampung menciduk Rahmansyah, Kepala Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, karena menarik pungutan liar untuk pengurusan akta jual beli tanah di desanya, Jumat (20/1/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Saber Pungli Polda Lampung menangkap Rahmansyah, Kepala Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Muhammad Anwar menjelaskan Rahmansyah menarik pungutan liar dalam pengurusan akta jual beli tanah di desanya.

Penyidik menjerat Rahmansyah pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rahmansyah terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. 

Dari tangan Rahmansyah, polisi menyita uang tunai Rp 25 juta dan dokumen pengurusan AJB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini