Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar soal kasus penghinaan Pancasila.
SPDP yang terlapornya Rizieq Shihab itu telah diterima Kejati Jabar tiga hari yang lalu.
"Benar Kejati Jabar telah menerima SPDP. Sebatas itu saja," kata Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Setia Untung Arimuladi, kepada wartawan di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (20/1/2017).
Terkait dengan materi penyidikan, kata Untung, hal itu merupakan kewenangan Polda Jabar.
Adapun status Rizieq dengan diserahkannya SPDP, hal itu juga kewenangan Polda Jabar untuk menjelaskannya.
Namun pihaknya akan menunjuk jaksa dengan terbitnya SPDP itu. Jaksa yang ditunjuk nanti itu untuk mengikuti proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.
"Kami selalu sinergi dengan kepolisian," kata Untung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan telah menyerahkan SPDP ke Kejati Jabar. Penyerahan SPDP itu sekaligus menaikkan status kasus Rizieq soal penghinaan Pancasila.
"Tapi status yang bersangkutan masih saksi terlapor belum tersangka," kata Yusri.
Penetapan tersangka, Yusri mengaku, masih melakukan gelar perkara. Selain itu, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi ahli sebelum gelar perkara.
"Nanti kalau sudah lengkap, kami akan gelar perkara. Setelah itu baru menetapkan status Rizieq," kata Yusri. (cis)