Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Jumat (20/1/2017) menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Wen Bin Huang dan Zhenhong Huang, dua warga negara asing asal Cina.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Ennierlia Arientowaty SH, hukuman itu bahkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut keduanya 8 bulan penjara.
Bahkan tuntutan itu jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni 5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 122, Undang-undang nomor 6 tentang keimigrasian.
"Terdakwa kami beri kesempatan untuk pikir-pikir selama tujuh hari," kata Jaksa Penuntut Umum, Ennierlia usai membacakan putusan pengadilan pukul 11.00 Wita tadi.
Dalam putusan itu, mejelis hakim juga sepakat untuk mengembalikan barang bukti asli dokumen keimigrasian.
Namun barang bukti lainnya dalam bentuk ribuan obat-obatan akan dimusnahkan.